FOKUS BANTEN – Pelanggaran lalu lintas menjadi masalah yang serius di Indonesia, terutama dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalan raya. Untuk mengatasi masalah ini, tilang manual kembali diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Provinsi Banten. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Aturan Tilang Manual di Provinsi Banten
Penerapan tilang manual di Provinsi Banten didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023 Tanggal 12 April 2023. Selain itu, Surat Keputusan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1044/V/HUK.6.2./2023 Tanggal 16 Mei 2023 juga menjadi dasar penerapan tilang manual ini. Surat tersebut dikeluarkan oleh Irjen Pol Firman Santyabudi selaku Kakorlantas Polri dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Petugas yang melaksanakan tilang manual di Provinsi Banten adalah mereka yang memiliki surat tugas dan sertifikasi khusus. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Petugas yang Melakukan Pelanggaran
Dalam penerapan tilang manual, Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam menjalankan tugasnya, akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut meliputi sanksi disiplin, sanksi kode etik, dan bahkan pidana. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas petugas dalam menjalankan tugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya bagi pelanggar lalu lintas, tetapi bagi petugas yang melakukan pelanggaran juga akan diberlakukan sanksi yang setimpal. Hal ini penting guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Larangan Penindakan Pelanggaran Secara Stasioner atau Razia
Meskipun tilang manual kembali diterapkan, polisi lalu lintas dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. Hal ini diungkapkan oleh Irjen Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri. Dalam konteks ini, para Dirlantas diperintahkan untuk tidak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan serta meminimalisir adanya peluang penyalahgunaan wewenang. Polisi lalu lintas diharapkan tetap fokus pada patroli dan penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Kriteria Pelanggar Lalu Lintas yang Akan Ditindak oleh Petugas
Adapun beberapa kriteria pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh petugas dalam penerapan tilang manual antara lain:
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
- Menerobos lampu merah.
- Membawa kendaraan yang tidak sesuai standar.
- Membawa kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB palsu.
- Menggunakan kendaraan untuk keperluan yang tidak sesuai.
- Tidak menggunakan helm.
- Melawan arus lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol.
- Membawa kendaraan tanpa plat nomor.
- Pengendara di bawah umur.
Pernyataan dari Pejabat Terkait
Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa penerapan tilang manual ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menekan angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, Irjen Sandi Nugroho juga menegaskan larangan terhadap penindakan pelanggaran secara stasioner atau razia. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum yang lebih proporsional dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan penerapan tilang manual di Indonesia, termasuk Provinsi Banten, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Petugas yang melaksanakan tilang manual harus memenuhi persyaratan tertentu dan akan dikenai sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Meskipun demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia dilarang. Hal ini dilakukan guna menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat serta memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional. Dengan demikian, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas dapat terwujud.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Apa itu tilang manual? Tilang manual adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara manual oleh petugas dengan menggunakan surat tugas dan sertifikasi khusus, bukan melalui sistem tilang elektronik.
- Apa saja kriteria pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh petugas? Beberapa kriteria pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh petugas antara lain berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm.
- Apa sanksi bagi petugas yang melakukan pelanggaran dalam tilang manual? Petugas yang melakukan pelanggaran dalam tilang manual akan dikenai sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Apakah razia lalu lintas masih dilakukan setelah penerapan tilang manual? Tidak, polisi lalu lintas dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia setelah penerapan tilang manual.
- Apakah tilang manual hanya berlaku di Provinsi Banten? Tidak, tilang manual diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Banten, untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.