FOKUS BANTEN – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.
Para pelaku mengaku sebagai polisi dan memeras harta benda milik calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke Filipina. Kasus ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Fahlevi, petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta mengabarkan terjadi keributan dan pemerasan kepada calon pekerja migran Indonesia. Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah FF (21), IK (22), dan GEJ (34). Polisi menindak ketiganya dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita berupa satu pucuk senjata api airsoft gun hitam, beberapa ponsel, dua buah tas selempang, dan satu mobil Suzuki Ertiga.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (5/3/2023) pukul 20.45 malam di area keberangkatan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Korban AR (26), calon pekerja migran Indonesia, bersama dengan korban lainnya, PB (24) dan R (22), hendak berangkat ke Filipina menaiki pesawat Cebu Pacific pukul 00.30. Pelaku yang mengaku sebagai polisi melakukan pemeriksaan secara nonprosedural dengan membawa senjata api airsoft gun hitam.
Para korban diancam dan dibawa masuk ke mobil pelaku. Di dalam mobil yang sudah terparkir itu, pelaku mengambil barang milik korban dan menghubungi agensi yang menempatkan calon pekerja migran Indonesia untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap.
Karena adanya teriakan korban di parkiran Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas keamanan bandara langsung menghampiri dan melaporkan kejadian ke polisi.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku yang tersebar di beberapa wilayah yang berbeda seperti Sukabumi dan Garut.
Dalam aksi tersebut, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. FF berperan sebagai calon pekerja migran Indonesia bersama ketiga korban. GEJ sebagai polisi yang melakukan pemeriksaan kepada korban dan IK berperan sebagai sopir.
Barang-barang milik korban seperti beberapa ponsel, uang tunai sebesar Rp 8 juta, serta beberapa dokumen seperti paspor dan KTP diambil pelaku.
Dari keterangan yang didapat, aksi para pelaku cukup mengkhawatirkan, karena mereka melakukan tindakan yang sangat merugikan korban dengan cara yang cukup kasar. Mereka bahkan mengaku sebagai polisi dan menggunakan senjata api tiruan untuk memaksa korban menyerahkan barang berharga mereka.
Namun, upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Berkat laporan dari petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan kinerja cepat dari Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, para pelaku berhasil ditangkap dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan perjalanan ke luar negeri dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai polisi atau petugas keamanan tanpa identitas resmi yang jelas. Selalu periksa dan pastikan identitas mereka terlebih dahulu, terutama jika diminta untuk menyerahkan barang berharga atau dokumen penting.
Pelindungan pekerja migran
Kepala Pelaksana Tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banten Dharma Saputra mengharapkan dukungan dari pihak kepolisian terkait proses pengiriman pekerja migran yang melewati Bandara Soekarno-Hatta.
Ia meminta dukungan dengan dibuatkan rekap kejadian tentang adanya oknum berseragam yang membawa sekumpulan pekerja migran.
Terlebih ada 3.012 calon pekerja Indonesia pada tahun 2022 yang berhasil diselamatkan diselamatkan oleh BP3MI Banten berkolaborasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Dari data yang Putra dapatkan, sebagian besar calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja ini terjaring di tempat pemeriksaan imigrasi (0/2/2023).
Pada awal Februari, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 38 calon pekerja migran Indonesia.
Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto Pasaribu menekankan, selain penegakan hukum, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada para calon pekerja migran dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Edukasi itu berupa pentingnya prosedur untuk menjamin perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia selama melaksanakan kerja di negara penempatan.
Pihaknya juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.
”Kami selalu memberikan edukasi kepada para calon pekerja migran dan perusahaan. Serta melibatkan seluruh instansi terkait, baik BP2MI, Kemenaker, maupun Imigrasi,” kata Roberto.