Ibu Akui Buang Bayi 10 Bulan di Kali Gede Kronjo, Depresi Akibat Kesulitan Ekonomi

Ibu Mengakui Membuang Bayi 10 Bulan ke Kali Gede Karena Depresi dan Faktor Ekonomi

Ibu Akui Buang Bayi 10 Bulan di Kali Gede Kronjo, Depresi Akibat Kesulitan Ekonomi.
Ibu Akui Buang Bayi 10 Bulan di Kali Gede Kronjo, Depresi Akibat Kesulitan Ekonomi.

FOKUS BANTEN – Penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/4/2023) sempat menghebohkan warga Kampung Kandang Gede. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, mayat bayi tersebut diketahui bernama Al Ikhsan yang baru berusia 10 bulan.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Prasetyo, mengatakan bahwa setelah adanya penemuan mayat bayi tersebut, terdapat informasi bahwa seorang ibu berinisial KM (38) diduga membuang anaknya. Pihak kepolisian kemudian mendatangi kediaman ibu tersebut dan KM mengakui telah membuang Al Ikhsan ke kali pada tanggal 3 April 2023.

Dari keterangan yang didapatkan, KM mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor psikologis, yaitu depresi dan merasa kesal serta jengkel karena Al Ikhsan rewel dan sering menangis saat KM tengah sakit. Ditambah lagi dengan faktor keadaan ekonomi KM yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta tidak adanya suami yang bisa dihubungi karena bekerja di Jakarta. Hal tersebut membuat pelaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya sendiri ke kali.

Meski harus berjalan kaki sejauh 1 kilometer selama satu jam dari rumahnya ke Kali Gede, KM tetap membuang Al Ikhsan ke dalam aliran kali tersebut. Namun, setelah itu, KM tersadar dan berupaya menolong, namun situasi yang semakin dalam dan air sungai yang kotor membuatnya mengurungkan niatnya dan kembali pulang ke rumah.

Saat ini, KM telah menjalani pemeriksaan psikologis dan dinyatakan tidak memiliki permasalahan psikologis yang serius. Namun, KM akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *