Dewan Pers Selidiki Video ‘Wartawan’ Amplop Rp10.000: Misi Mengungkap Fakta

Dewan Pers Selidiki Video 'Wartawan' Amplop Rp10.000: Misi Mengungkap Fakta

FOKUS TANGERANG – Perwakilan Dewan Pers melakukan kunjungan penting ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, dengan tujuan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi viralnya sebuah video yang mengklaim diri sebagai tindakan sekelompok wartawan terkait pembagian amplop berisi uang sebesar Rp10.000.

Dalam video tersebut, sejumlah individu yang mengaku sebagai wartawan dengan tegas memamerkan proses pembagian amplop yang hanya berisikan uang sejumlah tersebut. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk protes atas pemberian uang yang dianggap minim dalam amplop tersebut.

“Kami hadir di sini untuk bertemu dengan Pak Kadis Kominfo, dengan tujuan utama untuk memastikan kebenaran terkait video viral yang menunjukkan sekelompok individu yang mengaku wartawan, yang memamerkan serta meminta uang. Kami ingin menyatakan dengan tegas bahwa individu dalam video tersebut bukan merupakan wartawan,” ungkap Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, pada Senin (25/09/2023).

Turut serta dalam kunjungan tersebut adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo. Mereka diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno.

Yadi menjelaskan bahwa kunjungan Dewan Pers ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait dengan penyebaran video viral beberapa waktu lalu, yang memperlihatkan sejumlah pria yang diduga sebagai wartawan tengah memamerkan amplop berisi uang sejumlah Rp10.000 dalam jumlah terbatas.

Menurut Yadi, seorang wartawan wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dan beroperasi secara profesional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa seorang wartawan juga harus senantiasa mematuhi kode etik jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami ingin menegaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugasnya dengan profesional. Mereka yang tidak bertindak profesional tidak dapat dianggap sebagai wartawan sejati. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan harus memiliki integritas dan tidak boleh menerima suap,” tegasnya.

Yadi juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yaitu Polres Kota Tangerang. Jika terdapat unsur pemerasan terhadap pihak yang terkait, khususnya kepala desa, maka hal tersebut akan masuk dalam ranah hukum pidana, bukan dalam ranah penegakan kode etik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, mengungkapkan bahwa selain memberikan klarifikasi terkait video tersebut, kehadiran Dewan Pers juga merupakan kesempatan untuk membangun hubungan baik serta berbagi pengetahuan tentang profesi jurnalistik.

“Dalam pertemuan tadi, kami telah menjelaskan secara teknis mengenai video tersebut. Selain itu, Diskominfo, sebagai mitra media, berharap dengan kedatangan Dewan Pers ini, kita semua sepakat untuk mencegah kejadian serupa di Kabupaten Tangerang. Ke depannya, kami akan melaksanakan berbagai program, seperti literasi kepada kepala desa, kepala sekolah, dan rekan-rekan media di Kabupaten Tangerang,” tutup Nono Sudarno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *