Daftar lengkap UMK Provinsi Banten 2023

FOKUS BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Provinsi Banten. Dalam keputusannya, kenaikan UMK di wilayah tersebut berada pada kisaran 6,17% hingga 7,3%.

Al Muktabar menjelaskan bahwa kenaikan UMK tersebut berbeda-beda di setiap wilayah karena dipengaruhi oleh faktor inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka yang berbeda di masing-masing daerah.

Kota Cilegon menjadi wilayah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu sebesar 7,3% dari Rp4,34 juta pada tahun 2022 menjadi Rp4,66 juta pada tahun 2023. Sementara itu, kenaikan terendah terjadi di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp2,77 juta menjadi Rp2,94 juta.

Berikut ini adalah daftar lengkap UMK 2023 di Provinsi Banten:

  • Kota Cilegon: Rp4.657.222,94
  • Kota Tangerang: Rp4.584.519,08
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451,70
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688,52
  • Kabupaten Serang: Rp4.492.961,28
  • Kota Serang: Rp4.090.799,01
  • Kabupaten Pandeglang: Rp2.980.351,46
  • Kabupaten Lebak: Rp2.944.665,46

Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *