FOKUS BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Provinsi Banten. Dalam keputusannya, kenaikan UMK di wilayah tersebut berada pada kisaran 6,17% hingga 7,3%.
Al Muktabar menjelaskan bahwa kenaikan UMK tersebut berbeda-beda di setiap wilayah karena dipengaruhi oleh faktor inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka yang berbeda di masing-masing daerah.
Kota Cilegon menjadi wilayah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu sebesar 7,3% dari Rp4,34 juta pada tahun 2022 menjadi Rp4,66 juta pada tahun 2023. Sementara itu, kenaikan terendah terjadi di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp2,77 juta menjadi Rp2,94 juta.
Berikut ini adalah daftar lengkap UMK 2023 di Provinsi Banten:
- Kota Cilegon: Rp4.657.222,94
- Kota Tangerang: Rp4.584.519,08
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451,70
- Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688,52
- Kabupaten Serang: Rp4.492.961,28
- Kota Serang: Rp4.090.799,01
- Kabupaten Pandeglang: Rp2.980.351,46
- Kabupaten Lebak: Rp2.944.665,46
Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.