FOKUS BANTEN – Baznas Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kifarat Kota Cilegon di bulan Ramadan 2023/1444 H. Besaran zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, besaran fidyah dan kifarat senilai Rp50 ribu per orang.
Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, mengatakan bahwa penetapan nilai didasarkan pada keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.
Hadits Rasulullah saw menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, pada awal Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab tentang jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah. Sebagian mazhab memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga (uang) yang senilai dengan ukuran yang pasti dari jenis bahan makanan tertentu, seperti gandum atau kurma.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa bahan pokok untuk zakat fitrah adalah gandum, syair, salat, jagung, dakhon, kurma, kismis, atau keju.
Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok setempat, dan kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg.
Syarat Wajib Fidyah dan Kifarat
Selain zakat fitrah, terdapat juga fidyah dan kifarat yang menjadi kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadan. Fidyah dan kifarat memiliki perbedaan dalam syarat wajibnya.
Fidyah adalah kewajiban membayar ganti atas puasa yang ditinggalkan karena sakit yang tidak sembuh-sembuh atau usia lanjut yang tidak mampu menahan lapar dan haus.
Sedangkan kifarat adalah kewajiban membayar ganti atas puasa yang ditinggalkan karena sengaja tidak menjalankan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.
Syarat wajib fidyah adalah harus ada keyakinan bahwa sakit yang diderita tidak sembuh-sembuh hingga datang bulan Ramadan berikutnya, atau terlalu tua dan tidak mampu menahan lapar dan haus selama berpuasa.
Sedangkan syarat wajib kifarat adalah meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan.
Besaran fidyah dan kifarat senilai Rp50 ribu per orang, telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Banten berdasarkan keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023. Dalam hal ini, umat Islam yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan dapat membayar fidyah atau kifarat sebagai ganti kewajiban berpuasa.
Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, berharap bahwa penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kifarat ini dapat membantu umat Islam di Kota Cilegon untuk menunaikan kewajiban agama mereka dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam yang benar.
Dalam agama Islam, zakat, fidyah, dan kifarat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam yang mampu.
Dalam pelaksanaannya, Baznas Provinsi Banten memastikan bahwa dana yang terkumpul dari zakat, fidyah, dan kifarat disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik, dan lain-lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam yang membutuhkan.